Ketahui 5 Jenis Vaksin Haji dan Biayanya

Ketahui 5 Jenis Vaksin Haji dan Biayanya

Share

Sebagian besar masyarakat Indonesia adalah muslim yang mempunyai kewajiban menjalankan haji. Namun, perjalanan haji mempunyai ketentuan tersendiri dari pemerintah Arab Saudi. Salah satunya adalah vaksinasi yang bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit-penyakit yang mudah menular.

Apa Itu Vaksin Haji?

Vaksin haji adalah vaksin yang harus didapatkan calon jemaah haji sebagai persyaratan kesehatan yang wajib dilakukan sebelum keberangkatan. Persyaratan ini ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi sebagai otoritas yang mengurus ka’bah, tujuan ibadah haji itu sendiri. 

Vaksin haji juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan visa masuk untuk haji dan Umrah di Kerajaan Arab Saudi.  Setelah melakukan vaksin, pemerintah akan menerbitkan International Certificate of Vaccination (ICV) yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). KKP merupakan otoritas dari pemerintah untuk menentukan kelayakan kesehatan bagi jemaah haji, apakah orang tersebut layak untuk berangkat atau tidak.

Vaksin Haji yang Wajib Dipenuhi

Untuk melancarkan persiapan vaksin haji, Anda perlu mengetahui jenis-jenis vaksin haji yang wajib dipenuhi. Hal ini juga demi melancarkan ibadah haji Anda serta memberikan keamanan bagi jemaah haji lain berkunjung ke Arab Saudi.

 

Baca Juga: Berlibur Sambil Medical Check-up di Luar Negeri

 

1. Meningitis Meningokokus

Vaksin meningitis harus dilakukan oleh peserta haji tidak lebih dari 3 tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum masuk ke Arab Saudi. Pendatang yang berkunjung untuk keperluan haji atau kerja musiman harus menyertakan sertifikasi vaksin dengan vaksin quadrivalent ACYW135, yang bertujuan mencegah penyakit meningokokus invasif akibat infeksi Neisseria meningitidis serogrup A, C, Y, dan W-135.

Pemerintah dari peserta haji ini harus memastikan orang dewasa dan anak-anak yang berusia lebih dari 2 tahun diberikan dosis vaksin polisakarida quadrivalent. Vaksin meningokokus ini dapat berupa vaksin polisakarida atau vaksin konjugat.

Vaksin ini juga diberlakukan bagi peserta haji yang bertempat tinggal di Madinah dan Mekah serta pekerja haji yang tinggal di kedua daerah ini apabila:

  • Belum divaksinasi selama 3 tahun terakhir;
  • Yang hendak melakukan ibadah haji;
  • Yang bekerja di entry points atau berkontak langsung dengan peserta haji yang lain di Arab Saudi.

2. Polio

Vaksin polio wajib didapat dalam periode 12 bulan sebelumnya dan setidaknya 4 minggu sebelum kedatangan peserta haji di Tanah Suci. Pendatang dari negara yang melaporkan kasus cVDPV2 harus menyertakan sertifikat vaksinasi dengan sekurangnya satu dosis IPV.

Apabila IPV tidak tersedia, Anda dapat juga menyediakan sertifikat vaksinasi polio dengan sekurang-kurangnya satu dosis Oral Polio Vaccine (OPV) dalam kurun waktu 6 bulan sebelumnya dan tidak kurang dari 4 minggu sebelum kedatangan.

3. Demam Kuning

PEserta haji harus menyertakan sertifikat vaksinasi demam kuning yang menunjukkan bahwa Anda telah divaksinasi sekurang-kurangnya 10 hari dan paling lama 10 tahun sebelum kedatangan di Arab Saudi.

Jika tidak membawa sertifikat ini, maka Anda akan ditempatkan di bawah pengawasan ketat. Pengawasan bisa berlangsung selama 6 hari dari tanggal terakhir vaksinasi atau hari terakhir kemungkinan Anda terpapar infeksi demam kuning ini. 

4. Influenza

Vaksin influenza musiman juga merupakan vaksin yang diperlukan untuk persyaratan haji. Vaksin ini dianjurkan untuk dilakukan sebelum kedatangan di Kerajaan Arab Saudi, terutama bagi yang berisiko terkena penyakit influenza berat. Individu yang dianggap rentan untuk terkena influenza adalah:

  • Wanita hamil;
  • Anak-anak di bawah usia 5 tahun;
  • Lansia;
  • Individu dengan kondisi medis kronis, seperti penyakit jantung kronis, penyakit paru-paru, ginjal, gangguan metabolisme, gangguan neurodevelopmental (masalah perkembangan otak), gangguan fungsi hati, atau penyakit hematologis (gangguan pada darah);
  • Individu dengan kondisi imunosupresif (gangguan sistem kekebalan tubuh), seperti HIV/AIDS, individu yang tengah menjalani kemoterapi atau steroid, atau terkena kanker. Vaksinasi influenza ini harus dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari sebelum melakukan ibadah haji.

 

Baca Juga: Sedang Sakit Flu, Bolehkah Mendapatkan Vaksin Covid-19?

 

5. COVID-19

Demi mencegah penyebaran COVID-19, peserta haji juga sangat dianjurkan untuk melakukan vaksinasi ulang. Tidak hanya untuk COVID-19, hal ini juga berlaku untuk penyakit-penyakit yang dapat dicegah lewat vaksin, biasanya termasuk difteri, tetanus, pertusis, polio campak, dan gondongan.

Jika vaksinasi tersebut tidak lengkap, maka peserta haji akan ditawarkan vaksinasi rutin yang direkomendasikan pada jadwal imunisasi nasional di Arab Saudi.

Pertanyaan Seputar Vaksin Haji

Apakah Umrah Wajib Vaksin?

Seperti halnya peserta haji, peserta Umrah juga harus menyertakan sertifikat vaksin dari penyakit-penyakit yang mewabah, seperti polio, COVID-19, influenza musiman, dan demam kuning.

Sejak 7 November 2022, vaksin meningitis sudah tidak lagi diwajibkan bagi peserta Umrah. Namun, bagi peserta Umrah yang memiliki penyakit komorbid, vaksin meningitis dan vaksin lainnya tetap dianjurkan.

Kapan Harus Vaksin Haji?

Sertifikat vaksin harus disertakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan visa masuk Arab Saudi. Bukti  Waktu pelaksanaan vaksin ini sendiri berbeda-beda tergantung jenis vaksin yang hendak dilakukan.

  1. Vaksin meningitis sekurang-kurangnya 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi atau telah dilakukan tidak lebih lama daripada 3 tahun;
  2. Vaksin demam kuning, atau yellow fever, dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari dan paling lama 10 tahun sebelum kedatangan di Arab Saudi;
  3. Vaksin polio baik IPV atau OPV dilakukan sekurang-kurangnya 6 minggu sebelum mengajukan visa kedatangan atau tidak lebih dari 12 bulan;
  4. Vaksin influenza sekurangnya 10 hari sebelum haji;
  5. Vaksin COVID-19, disertai dengan sertifikat vaksin yang sah dan menyertakan hasil tes COVID-19 yang negatif dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Di Mana Bisa Mendapatkan Vaksin Haji?

Vaksinasi haji dapat didapatkan lewat dokter praktek, puskesmas, dan KKP. Sedangkan, otoritas yang berhak menentukan kelayakan kesehatan para peserta haji adalah dokter pelabuhan yang ada di embarkasi. KKP ini jugalah yang berwenang menerbitkan ICV.

Apabila jemaah haji dicurigai menderita penyakit menular yang berbahaya, KKP akan mengadakan karantina bagi jemaah tersebut untuk melakukan tindakan perawatan lebih lanjut sebelum jemaah yang bersangkutan dapat berangkat untuk menunaikan ibadah haji.

 

Baca Juga: Pertanyaan Seputar Vaksin COVID-19 untuk Lansia

 

Berapa Biaya Vaksin Haji?

Peserta haji diwajibkan untuk melakukan beberapa vaksinasi, yaitu demam kuning (yellow fever), meningitis, polio, dan influenza. Berikut ini adalah daftar biaya masing-masing vaksin berdasarkan KKP I Denpasar:

  1. Vaksinasi demam kuning sebesar Rp345.000
  2. Vaksinasi meningitis sebesar Rp305.000
  3. Vaksinasi influenza mulai dari Rp150.000
  4. Vaksinasi booster COVID-19 mulai dari Rp200.000 hingga Rp600.000
  5. Namun, pemerintah menyatakan kalau hanya ada sekitar 100 juta masyarakat di Indonesia yang akan mendapatkan vaksinasi booster COVID-19 dan sisanya akan membayar sebesar biaya di atas. Sedangkan, vaksinasi polio dan COVID-19 digratiskan di Puskesmas.

Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah.

Untuk mendapatkan informasi seputar vaksin haji dan vaksin lainnya, Anda bisa menghubungi layanan homecare Kavacare di nomor  Whatsapp 0811 1446 777. Kavacare juga menyediakan layanan vaksin di rumah untuk kenyamanan Anda dan orang terkasih. Hubungi kami dan konsultasi kebutuhan medis Anda hari ini, gratis!

Sumber:

  1. https://dinkes.acehprov.go.id/news/read/2022/11/15/1228/kemenkes-jemaah-umrah-tidak-wajib-vaksin-meningitis.html (2 Januari 2023)
  2. https://jambi.kemenag.go.id/news/905/kemenkes-vaksin-haji-gratis.html (2 Januari 2023)
  3. https://kesehatan.kontan.co.id/news/segera-tersedia-ini-syarat-biaya-suntik-vaksin-meningitis-untuk-umrah (2 Januari 2023)
  4. https://www.kespeldenpasar.com/p/vaksinasi-meningitis.html?m=1 (2 Januari 2023)
  5. https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/04/200000965/vaksin-booster-dimulai-12-januari-2022-gratis-atau-berbayar- (2 Januari 2023)
  6. https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Documents/Health-Regulations-En.pdf (2 Januari 2023)
  7. https://www.saudiembassy.net/hajj-and-umrah-health-requirements (2 Januari 2023)
  8. https://www.thejakartapost.com/academia/2018/08/02/its-just-the-flu-lets-take-better-precautions.html (6 Januari 2023)
  9. https://fkik.uin-malang.ac.id/index.php/2016/12/06/peran-puskesmas-dan-kkp-dalam-penyelenggaraan-kesehatan-haji/ (6 Januari 2023)
  10. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7310822/  (6 Januari 2023)
dr. Albert Novianto Kavacare
Reviewed by:
Ditinjau oleh:

dr. Albert Novianto Kavacare

Care Pro, Dokter Umum Kavacare